Saling mengisi merupakan salah satu hikmah PERNIKAHAN
Cacatan
dari PesMa Al-Hikam Malang
Assalamualaikum, sahabat edufunia... .^_^.
Alhamdulillah,
ini adalah cacatan pengajian/arahan dari abah hasyim muzadi di Al-hikam Malang. Daripada hanya tersimpan di laptop lebih baik akak zaenal postkan di
blog edufunia ini. bersamaan dengan di postingnya tulisan ini yang nge-post juga pengen nikah. hehehe... ok dah, Semoga bermanfaat dan Salam Edufunia...!!
Setelah Allah SWT memerintahkan kita
untuk kasbul ma'asy (mencari kebutuhan hidup), Allah SWT memerintahkan
kita agar memenuhi kebutuhan syahwatul farji (kebutuhan biologis). Kebutuhan biologis/sex ini hanya melalui satu pintu, yaitu pernikahan,
sedangkan pintu lain tidak diperbolehkan. Pemenuhan kebutuhan yang tidak diatur
akan mengakibatkan kerusakan tatanan keluarga, struktur sosial kemasyaraktan
dan juga penyebaran penyakit. Karena zina adalah jalan yang buruk.
Muqaddimah
hukumnya boleh, tapi tidak boleh kebablasen. Yang dimaksud Muqaddimah di
sini adalah proses sebelum perkawinan. Muqaddimah dilakukan melalui perkenalan bil
bashar (secara fisik), misalnya: saling bertemu. Kemudian dilanjutkan
dengan pengenalan bil bashirah (secara psikis) dengan cara mengamati
apakah calon pasangannya itu baik atau tidak?. Ukurannya adalah ukuran agama
dan akhlaq, sebab tidak ada orang yang hidupnya sukses tanpa ada wanita
shalihah di belakangnya; begitu juga tidak ada laki-laki yang hebat, tanpa ada istri
yang hebat (shalihah) di belakangnya. Dalam hal ini tidak boleh melihat sesuatu
terlalu jauh, karena ndak kelihatan; begitu juga tidak boleh melihat terlalu
dekat.
Proses selanjutnya
dinamakan dengan khitbah (pinangan). Pinangan itu belum masuk nikah.
sedangkan proses yang terakhir adalah nikah. Rasulullah SAW bersabda:
اَلنِّكَاحُ سُنَّتيْ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ
Maksud Hadits ini adalah: Lembaga nikah itu sunnah Rasul. Kalau ada orang menentang
sunnah ini, maka dia bukan termasuk ummat Nabi Muhammmad SAW.
![]() |
| perjanjian yang amat kukuh |

