Tampilkan postingan dengan label ingin menikah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ingin menikah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 November 2013

HIKMAH PERNIKAHAN

Saling mengisi merupakan salah satu hikmah PERNIKAHAN
Cacatan dari PesMa Al-Hikam Malang
 
wedding ring


Assalamualaikum, sahabat edufunia...  .^_^. 
Alhamdulillah, ini adalah cacatan pengajian/arahan dari abah hasyim muzadi di Al-hikam Malang. Daripada hanya tersimpan di laptop lebih baik akak zaenal postkan di blog edufunia ini. bersamaan dengan di postingnya tulisan ini yang nge-post juga pengen nikah. hehehe... ok dah, Semoga bermanfaat dan Salam Edufunia...!!

       Setelah Allah SWT memerintahkan kita untuk kasbul ma'asy (mencari kebutuhan hidup), Allah SWT memerintahkan kita agar memenuhi kebutuhan syahwatul farji (kebutuhan biologis). Kebutuhan biologis/sex ini hanya melalui satu pintu, yaitu pernikahan, sedangkan pintu lain tidak diperbolehkan. Pemenuhan kebutuhan yang tidak diatur akan mengakibatkan kerusakan tatanan keluarga, struktur sosial kemasyaraktan dan juga penyebaran penyakit. Karena zina adalah jalan yang buruk.
       Muqaddimah hukumnya boleh, tapi tidak boleh kebablasen. Yang dimaksud Muqaddimah di sini adalah proses sebelum perkawinan. Muqaddimah dilakukan melalui perkenalan bil bashar (secara fisik), misalnya: saling bertemu. Kemudian dilanjutkan dengan pengenalan bil bashirah (secara psikis) dengan cara mengamati apakah calon pasangannya itu baik atau tidak?. Ukurannya adalah ukuran agama dan akhlaq, sebab tidak ada orang yang hidupnya sukses tanpa ada wanita shalihah di belakangnya; begitu juga tidak ada laki-laki yang hebat, tanpa ada istri yang hebat (shalihah) di belakangnya. Dalam hal ini tidak boleh melihat sesuatu terlalu jauh, karena ndak kelihatan; begitu juga tidak boleh melihat terlalu dekat.
       Proses selanjutnya dinamakan dengan khitbah (pinangan). Pinangan itu belum masuk nikah. sedangkan proses yang terakhir adalah nikah. Rasulullah SAW bersabda:
اَلنِّكَاحُ سُنَّتيْ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ
       Maksud Hadits ini adalah: Lembaga nikah itu sunnah Rasul. Kalau ada orang menentang sunnah ini, maka dia bukan termasuk ummat Nabi Muhammmad SAW.
perjanjian yang amat kukuh
Edufunia Right. Diberdayakan oleh Blogger.