Selasa, 01 April 2014

Problematika Pendidikan Bisnis Indonesia

Assalamualaikum, aslinya akak Zaenal jarang nulis dalam catetan kuliah, entah kenapa kok pengen tak share tapi agak ragu juga soalnya tulisan/hasil catatannya agak acak dan tak tersusun rapi tapi sesuai prinsip kali ini tentang problematika koperasi, "yang penting berbagi". hehe... selamat menyimak aja yaaa....

11 Maret 2014
Adanya koperasi sekolah bukan merupakan hal yang abstrak bagi siswa.
Karena dengan adanya koperasi tersebut, memberikan manfaat bagi para siswa dan dengan adanya koperasi ini sudah membuat siswa menjiwai jiwa perkoerasian.

KULIAH TANGGAL 18 MARET 2014
UNDANG-UNDANG NO 25 TAHUN 1992
TANTANGANNYA:
1. Proses penyusunan UU, baik dalam inisiatif maupun lembaga legislatif (DPR). Penyusunan draft UU --> draft  tersebut didiskusikan di DPR di mana di dalamnya seringkali ada nuansa politik dan kepentingan-kepentingan pihak pemodal dan kepentingan-kepentingan pihak-pihak yang terkait.
2. Sosialisasi UU No. 25 Tahun 1992 kurang dilaksanakan secara terprogram. Dari birokrat --->disosialisasikan ke
publik
3. UU itu harus dilaksanakan,, di mana implementasi UU tersebut lemah.
UU dikeluarkan -> dipertimbangkan di KONSIDERAN.



VISI dari USAHA KOPERASI : harus tetap berjalan tetapi tetap menegakkan jati dirinya. Karena jika peningkatan usaha semata, tanpa penegakan jati diri, artinya terjadi Biedologisasi.
Usaha Koperasi bisa berkembang, misalnya koperasi susu perah. Cirinya adalah koperasi tersebut dapat menerima dan memasok susu dalam jumlah besar ke pabrik susu, sehingga koperasi susu sapi perah tersebut maju.
Jika koperasi berkembang, akan menguntungkan:
1.anggota
2.masyarakat (dari usaha koperasi yang berkembang itu dapat menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat sekitarnya)

MISI KOPERASI
1. Mendirikan
2. Memprofesionalkan
3. Memandirikan

Koperasi berjalan -> Maju -> Berkembang

MISI dicapai melalui VISI
- Jati diri koperasi Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992. Jati diri adalah identitas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain. Kemudian jati diri tersebut diamalkan dalam suatu wadah yaitu KOPERASI. Koperasi itu tidak hanya mempunyai cita-cita.Cita-cita tersebut harus diamalkan dalam suatu organisasi (terdapat dalam pasal 6-40 UU No. 25 Tahun 1992)
- Karena koperasi mengembangkan berbagai usaha, maka dari itu koperasi membutuhkan modal.
- Agar permodalan koperasi dapat digunakan secara efisien&efektif dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi membutuhkan manajemen yang berbasis nilai.
- Koperasi berada di tengah-tengah lingkungan masyarakat, maka dari itu berkaitan dengan aspek hukumnya (badan hukum)
- DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia) yaitu wadah yang mempersatukan seluruh gerakan koperasi di Indonesia. Tugasnya:
  1. Tugas di bidang advokasi (menyalurkan aspirasi gerakan dan memperjuangkan kepentingan gerakan)
  2. Melakukan pembinaan (khususnya terhadap peningkatan kualitas sumberdaya insani koperasi)
  3. Promosi (setiap tanggal 12 JUli, peringatan hari koperasi, contohnya diadakannya jambore koperasi)

PERBEDAAN CAMPUR TANGAN DAN ULURAN TANGAN;
Campur tangan: Pemerintah berada masuk ke dalam suatu organisasi, pengambilan kebijaksanaan mengikutsertakan peran pemerintah.Perintah=instruksi (menempatkan koperasi sebagai bawahan dari pemerintah)
Uluran Tangan:

Penyelenggaraan Rapat Anggota TERKAIT dengan kualitas, iklim yang dikembangkan dalam penyelenggaraan rapat anggota, yaitu iklim yang demokratis dan terbuka.

Sikap pengurus terhadap anggota:
1. Hormat-menghormati -> dengan cara mau mendengar, menerima, dan menyerah
2. Menghargai pengurus -> tidak mencari-cari kekurangan dan kelemahan
3.
4. Rapat anggota tersebut dimanage kelangsungannya dengan baik, di mana memanaj fasilitas
5. Pengurus dalam kepentingannya harus bersifat POLIKIAL

PERTANYAAN:
1. Jika membaca tidak jelas, tanyakan?
2. Bagaimana melaksanakan UU
3. Apa masalahnya dalam melaksanakan UU

Untuk Koperasi, jika UU No. 17 tahun 2012 gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, maka UU No. 25 tahun 1992 harus dilaksanakan



1.Mengapa di Indonesia belum ada UU Pokok Perekonomian Nasional?
-Karena ada pihak-pihak yang mementingkan kepentingan pribadinya
-KArena ada tekanan dari pihak asing

2. Pemberdayaan ekonomi rakyat
Isunya apakah perekonomian di indonesia sudah terlindungi oleh UU.


3.Neoliberalisme
pegurangan campur tangan pemerintah dalam perdagangan di indonesia.

Tulis Suatu tulisan isu di luar:
1. UU pokok perekonomian Nasional
2. Pemberdayaan ekonomi rakyat
3. Neoliberalisme
4. Privatisasi
5. Perilaku dunia usaha yg cenderung tamak
6. Pasar tradisional vs pasar modern
7. Redenominasi tengah


PETA MASALAH:
1. Mendasar: Belum terlaksananya tuntutan amanat UUD 1945 pasal 3
2. POkok: Keterbatasan sumber daya khususnya SDM
3. aKTUAL:Sederet masalah antara pelaku ekonomi yang belum berjalan, masalah pengelolaan UMKM yang belum profesional


PENGURUS KOPERASI DIPILIH BERDASARKAN ATAS UNSUR:
1. Kepercayaan, Pengurus dipercaya oleh anggota menyangkut kejujuran, kemauan untuk mengabdi, menyangkut integritas dan moralitasnya.

MENGAPA Koperasi belum mengangkat Manajer koperasi?
-Mereka ada keengganan u/ mengangkat seorang manajer. 1)Karena mereka merasa mampu u/ mengelola usaha di samping memimpin organisasi. 2) Karena tdk mempunyai kemampuan u/ menggaji manager, krn gaji manajer pada umumnya sebesar 3 jta..3)Ada kekhawatiran seorang manajer bahwa pamor dirinya akan menurun. 4)Tidak tahu cara mengangkat seorang calon manajer.

0 komentar:

Posting Komentar

Edufunia Right. Diberdayakan oleh Blogger.